Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo man-teman semuanya, apa kabar? semoga semuanya dalam keadaan sehat, murah rizki dan bahagia selalu, Aamiin.
Ohya, bagi man-teman yang sedang punya rencana mempercantik rumahnya, atau sedang merencanakan biaya pekerjaan plesteran, baik untuk rumah sendiri atau rumah orang lain, ada baiknya dihitung dulu kebutuhan biayanya ya. Perencanaan biaya yang matang sebelum melaksanakan pekerjaan akan sangat membantu terhadap target pekerjaan yang ingin dicapai. Jangan sampai pekerjaan tidak selesai gara-gara uangnya gak cukup, atau beli materialnya kebanyakan sehingga jadi pemborosan / buang-buang duit.
Baiklah, untuk membantu man-teman menghitung biayanya, berikut saya bagikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Plesteran. Formula / ketentuan dari analisa ini diambil dari Permen PU tahun 2016 ya, sedangkan ketentuan upahnya diambil dari Peraturan Wali Kota Semarang No. 35 Tahun 2019 ya. Untuk daerah lain, bisa menyesuaikan dengan peraturan daerahnya masing-masing.
Berikut AHS yang dapat dipakai oleh man-teman :
Info Lain : https://www.youtube.com/channel/UCoHhrBNMivtAL2bSp-UOISA?view_as=subscriber